Langsung ke konten utama

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Karya seni tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Prosedur pengajuan permohonan perlindungan Hak Cipta dapat digambarkan dengan uraian langkah sebagai berikut:
1.      Permohonan pendaftaran ciptaan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu (dapat diunduh dari www.dgip.go.id)  dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.      Pemohon wajib melampirkan:
A.       Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
B.       Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
·      Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
·      Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
·      Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
·      CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
·      Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
·      Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·      Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·      Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
·      Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·      Pantomim: 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
·      Karya pertunjukkan: 2 (dua) buah rekamannya;
·      Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
·      Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo, dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·      Arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
·      Peta: 1 (satu) buah;
·      Fotografi: (10 (sepuluh) lembar;
·      Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
·      Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·      Tafsir, saduran, dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·      Salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;dan
·      Bukti pembayaran biaya permohonan
3.      Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan di pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan  bukti pengalihan hak cipta tersebut. Contoh bukti pendafataran hak cipta dan tanda terima hak cipta, dan contoh pengalihan hak cipta berturut-turut dilampirkan pada lampiran 1, 2,  dan lampiran 3.

Analisa Video
            Video tentang hak cipta ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 2 kelas 2ID02. Pada video ini digambarkan beberapa orang yang sedang mencari ide atau inspirasi dengan cara berkunjung ke berbagai tempat yang jauh, guna mendapatkan suasana baru dan lingkungan yang baru untuk berfikir dan berimajinatif secara bebas. Ide atau inspirasi dapat berbentuk tulisan, rancangan atau bahkan gambaran. Segala macam bentuk hasil karya yang didapatkan dari ide-ide inspiratif yang baru harus segera didaftarkan ke DJHKI untuk dibuatkan hak ciptanya. Pendaftara hasil karya ini sangat penting karena dengan mendaftarkan hasil karya tersebut ke DJHKI berarti si pemilik atau si pencipta telah mendapatkan hak eksklusif mengenai hasil karyanya tersebut dan dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak cepat didaftarkan maka kita dapat terdahului oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mengklaim hasil karya tersebut. Hal ini sesuai dengan isi video yang diperlihatkan, meskipun tidak semua orang bermaksud buruk, akan tetapi apa salahnya jika pencipta atau pemilik mendaftarkan hasil karyanya kepada DJHKI untuk berjaga-jaga dengan segala kemungkinan buruk yang mungkin akan terjadi. Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...