Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Persiapan Perindustrian Indonesia Menghadapi MEA

Dalam hitungan bulan, perekonomian Indonesia memasuki babak baru yaitu pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015. Inilah pasar bebas di kawasan regional yang mesti menjadi peluang bagi pelaku usaha di Tanah Air. "Jadi, paradigmanya tidak hanya melihat pebisnis dan produk luar negeri masuk ke Indonesia. Kita mesti berani mengambil perspektif, tantangan ini menjadi kesempatan industri kecil menengah memperluas pasar ke regional," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Palembang, Selasa (21/4). "Tinggal selangkah lagi, dengan demikian perekonomian nasional nantinya akan bersaing dengan para pelaku pasar di kawasan ASEAN," ucapnya. Selain pemasaran, MEA juga membuka pintu bagi pelaku IKM untuk menjalin kerja sama dengan sesama pelaku bisnis di kawasan regional. Optimisme pemerintah juga mengacu pada kontribusi IKM sebesar 34,56 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara keseluruhan. "Kontribusi berkat dukungan lebih kurang

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan r

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights ). Dis