Langsung ke konten utama

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah terlihat ciri khas HKI yaitu seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya dan kreativitasnya  agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam bidang industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas dan terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya. Semakin derasnya arus perdagangan bebas yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbukti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara semua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif. Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Analisa Video
            Video tentang hak kekayaan intelektual ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 1 kelas 2ID02 (kelompok GOAL). Video ini menjelaskan tentang betapa pentingnya mendaftarkan produk kita kepada DJHKI (Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual) agar kita dapat leluasa mengembangkan dan memasarkan produk kita di dalam maupun luar negeri tanpa harus takut dijiplak atau diplagiat oleh pihak lain, akan tetapi banyak sekali masyarakat atau UKM-UKM potensial yang tidak mengetahui pentingnya melindungi produk-produk mereka dan masih banyak yang tidak mengetahui cara bagaimana mendaftarkan produk mereka kepada DJHKI. Hal ini terjadi pada sebuah galeri tradisional art bernama Ita Nusa Tradisional Art yang didirikan atau dibentuk oleh generasi muda bangsa Indonesia seperti apa yang diperlihatkan di dalam video. Galeri ini menjual barang-barang hasil kerajinan tangan orang-orang disabilitas yang mempunyai keinginan dan kelebihan dalam mengembangkan kreativitas mereka yang dibantu oleh sekelompok generasi muda Indonesia dalam pembuatan produk-produk handmade. Barang-barang yang dijual disini unik-unik dan mempunyai ciri khas tersendiri serta tidak kalah saing dengan produk-produk lainnya. Barang-barang yang dijual disini bermacam-macam, mulai dari aksesoris, kerajinan tangan, baju bahkan sampai kain songket pun ada.
            Didalam video ini diceritakan bahwa pemilik Ita Nusa Tradisional Art, hanya mengikuti beberapa pameran didalam negeri saja. Hal ini dikarenakan owner dari galeri ini takut dan mempunyai keraguan akan produk, ciri khas dan ide-idenya diplagiat atau diambil oleh pihak lain, oleh karena itu owner pun lebih memilih untuk mengikuti pameran di dalam negeri saja dan hanya membuka sebuah gerai penjualan saja dan online shop saja. Padahal kreativitas anak muda dalam membangun UKM semacam ini sudah sangat sulit dijumpai, terlebih anak-anak muda ini mengajak orang-orang disabilitas untuk ambil bagian dalam pembuatan produknya, agar penyandang disabilitas ini tidak merasa terasingkan dan dapat mengembangkan kemampuan serta kreativitasnya. Terlihat jelas sudah kurangnya sosoialisasi tentang HAKI kepada para masyarakat. Peran pemerintah dalam sosialisasi ini juga terasa belum cukup maksimal, padahal di zaman yang serba cepat dan canggih ini dapat dengan mudah sekali melakukan sosialisasi yang gratis dan cepat melalui berbagai media sosial yang ada. Terlebih lagi pendaftaran HAKI saat ini dapat dilakukan secara online dengan cara mengunduh seluruh berkas pendaftaran dan melengkapinya yang kemudian tinggal diberikan kepada DJHKI setelah melakukan pembayaran. Bisa dibayangkan jika produk-produk di galeri ini telah didaftarkan HAKI, owner dapat secara bebas melakukan promosi dan penjualan ke mancanegara dan nasional serta dapat mengikuti pameran diluar negeri tanpa harus taku lagi produk mereka diplagiat. Undang-undang HAKI yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu UU Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, UU Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri dan UU yang lainnya lagi.
Sumber:
www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum+&cd=8&hl=en&ct=clnk&gl=id
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/

Komentar


  1. Tidak membuat saya mengerti, di buku sy aja beda.😒jelek penjelasanny. huh google ny sungguh aneh di duniaa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Tradisional Petak Jongkok

Candak Ndodok atau sering disebut dalam bahasa indonesia yaitu Petak Jongkok atau Tap Jongkok adalah salah satu permainan tradisional Indonesia yang tidak membutuhkan banyak peralatan untuk memulainya. Bahkan permaian ini bisa dimulai di mana saja tanpa persiapan apapun. Mengapa permainan tradisional ini disebut atau dijuluki permainan candak ndodok? Karena permainan candak ndodok ini merupakan permainan yang sangat unik. Permaian candak ndodok dimulai dengan sebuah gambreng. Gambreng adalah sebuah proses menentukan giliran yang biasanya dimulai dengan teriakan "Hom pim pah alaiyum gambreng!".  Biasanya permainan dimulai dengan semua pemain lari berpencar menjauhi si penjaga. Si penjaga harus mengejar pemain lainnya sampai berhasil menepuk (di mana saja) salah satu pemain. Bila si penjaga berhasil melakukan itu, posisi akan otomatis berubah. Orang yang ditepuk akan berjaga, sedangkan orang yang berjaga akan menjadi target penjaga. Para target bisa meloloskan diri dengan ca

DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN” Disusun Oleh: Nama          : Maulana NPM           : 35413348 Kelas          : 3ID02 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Lebih dari 1 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di seluruh dunia. Sekitar 2 juta kantong plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia dan sekitar 32 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, mewakili 12,7% dari total limbah padat. Menurut Riset  Greeneration , 1 orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Manajemen sampah yang buruk, terutama di negara-negara berkembang, menjadi salah satu pemicunya. Di negara seperti Indonesia contohnya, angka pendaurulangan sampah termasuk rendah yakni di bawah 50 persen. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan juga masih memprihatinkan. Tida

Aku Cinta Produk Indonesia

            Seperti yang dikatakan bapak Heppy Trenggono; “Membeli Indonesia. Membeli produk bukan karena lebih baik, bukan karena lebih murah tapi karena buatan Indonesia. Membela Indonesia. Sikap jelas dalam pembelaan. Membela martabat bangsa, membela kejayaan bangsa. Menghidupkan Persaudaraan. Aku ada untuk kamu, kamu ada untuk aku, kita ada untuk tolong menolong”. Saya sangat setuju dengan beliau, kata-katanya mampu memotivasi/mengerakkan hati saya untuk lebih mencintai produk indonesia. “Aku Cinta Produk Indonesia”. Mungkin kata-kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebuah kalimat yang tidak henti-hentinya dilontarkan pihak pemerintah dan produsen dalam negeri yang menyiratkan ajakan untuk seluruh masyarakat agar membeli dan memakai produk-produk yang diproduksi oleh produsen domestik. Hal ini dikarenakan pembelian produk dalam negeri yang memiliki dampak luar biasa terhadap perekonomian bangsa. Pembelian produk dalam negeri juga menumbuhkembangkan jati diri