Hak
Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan
intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil
dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam
kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak
atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) yang terdiri dari copy
rights (hak cipta) dan industrial
property rights (hak kekayaan perindustrian).
Sistem
HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah terlihat ciri khas HKI yaitu seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
dan kreativitasnya agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI
tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
Pemasyarakatan
HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam bidang industri. Oleh karena itu karya temuan orang
lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping
itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan
motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan
ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan
HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para
pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga
mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta
manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Dalam
beberapa tahun terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus
bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi.
Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta
keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World
Trade Organization (WTO) dan Asia
Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan pemerintah
dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas dan terbuka, dan secara tidak
langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan
daya saingnya. Semakin derasnya arus perdagangan bebas yang menuntut makin
tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbukti semakin memacu pekembangan
teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut,
pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan
teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya
jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan
desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan
intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan
Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan
Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini,
peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun
dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara semua pihak merupakan
hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan
intelektual yang efektif. Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik
bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan
intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan
hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari
dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
Analisa Video
Video tentang
hak kekayaan intelektual ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 1 kelas 2ID02
(kelompok GOAL). Video ini menjelaskan tentang betapa pentingnya mendaftarkan
produk kita kepada DJHKI (Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual)
agar kita dapat leluasa mengembangkan dan memasarkan produk kita di dalam
maupun luar negeri tanpa harus takut dijiplak atau diplagiat oleh pihak lain,
akan tetapi banyak sekali masyarakat atau UKM-UKM potensial yang tidak
mengetahui pentingnya melindungi produk-produk mereka dan masih banyak yang
tidak mengetahui cara bagaimana mendaftarkan produk mereka kepada DJHKI. Hal ini
terjadi pada sebuah galeri tradisional art bernama Ita Nusa Tradisional Art
yang didirikan atau dibentuk oleh generasi muda bangsa Indonesia seperti apa
yang diperlihatkan di dalam video. Galeri ini menjual barang-barang hasil
kerajinan tangan orang-orang disabilitas yang mempunyai keinginan dan kelebihan
dalam mengembangkan kreativitas mereka yang dibantu oleh sekelompok generasi
muda Indonesia dalam pembuatan produk-produk handmade. Barang-barang yang dijual disini unik-unik dan mempunyai
ciri khas tersendiri serta tidak kalah saing dengan produk-produk lainnya. Barang-barang
yang dijual disini bermacam-macam, mulai dari aksesoris, kerajinan tangan, baju
bahkan sampai kain songket pun ada.
Didalam video
ini diceritakan bahwa pemilik Ita Nusa Tradisional Art, hanya mengikuti
beberapa pameran didalam negeri saja. Hal ini dikarenakan owner dari galeri ini
takut dan mempunyai keraguan akan produk, ciri khas dan ide-idenya diplagiat
atau diambil oleh pihak lain, oleh karena itu owner pun lebih memilih untuk
mengikuti pameran di dalam negeri saja dan hanya membuka sebuah gerai penjualan
saja dan online shop saja. Padahal kreativitas
anak muda dalam membangun UKM semacam ini sudah sangat sulit dijumpai, terlebih
anak-anak muda ini mengajak orang-orang disabilitas untuk ambil bagian dalam pembuatan
produknya, agar penyandang disabilitas ini tidak merasa terasingkan dan dapat
mengembangkan kemampuan serta kreativitasnya. Terlihat jelas sudah kurangnya
sosoialisasi tentang HAKI kepada para masyarakat. Peran pemerintah dalam
sosialisasi ini juga terasa belum cukup maksimal, padahal di zaman yang serba
cepat dan canggih ini dapat dengan mudah sekali melakukan sosialisasi yang
gratis dan cepat melalui berbagai media sosial yang ada. Terlebih lagi
pendaftaran HAKI saat ini dapat dilakukan secara online dengan cara mengunduh
seluruh berkas pendaftaran dan melengkapinya yang kemudian tinggal diberikan
kepada DJHKI setelah melakukan pembayaran. Bisa dibayangkan jika produk-produk
di galeri ini telah didaftarkan HAKI, owner dapat secara bebas melakukan
promosi dan penjualan ke mancanegara dan nasional serta dapat mengikuti pameran
diluar negeri tanpa harus taku lagi produk mereka diplagiat. Undang-undang HAKI
yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu UU Nomor 28 tahun 2014 tentang hak
cipta, UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, UU Nomor 15 tahun 2001 tentang
merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, UU Nomor 31 tahun 2000 tentang
desain industri dan UU yang lainnya lagi.
Sumber:
www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum+&cd=8&hl=en&ct=clnk&gl=id
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
BalasHapusTidak membuat saya mengerti, di buku sy aja beda.😒jelek penjelasanny. huh google ny sungguh aneh di duniaa