Dalam
hitungan bulan, perekonomian Indonesia memasuki babak baru yaitu pemberlakuan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015. Inilah pasar bebas di kawasan
regional yang mesti menjadi peluang bagi pelaku usaha di Tanah Air. "Jadi,
paradigmanya tidak hanya melihat pebisnis dan produk luar negeri masuk ke
Indonesia. Kita mesti berani mengambil perspektif, tantangan ini menjadi
kesempatan industri kecil menengah memperluas pasar ke regional," kata
Menteri Perindustrian Saleh Husin di Palembang, Selasa (21/4). "Tinggal
selangkah lagi, dengan demikian perekonomian nasional nantinya akan bersaing
dengan para pelaku pasar di kawasan ASEAN," ucapnya. Selain pemasaran, MEA
juga membuka pintu bagi pelaku IKM untuk menjalin kerja sama dengan sesama
pelaku bisnis di kawasan regional. Optimisme pemerintah juga mengacu pada
kontribusi IKM sebesar 34,56 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan
non-migas secara keseluruhan. "Kontribusi berkat dukungan lebih kurang 3,5
juta unit usaha, yang merupakan 90 persen dari total unit usaha industri
nasional. Mereka harus siap bersaing hadapi MEA," ujar Menperin. Jumlah
unit usaha tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja sebesar 8,4 juta orang,
yang tentunya berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional serta mengurangi
kemiskinan (Indo Pos).
Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang
telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar
negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara
anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga
kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini, yang perlu
dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari
komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan
peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing
dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di
negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.
Pemerintah
telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar
bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan
diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor
barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis
karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima
sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan
teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi
dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.
Sejauh ini,
langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana
strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :
1. Penguatan
Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan
perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada
pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak
MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak
94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
2. Program
ACI (Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu
gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang
termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif
bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai
sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai
produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata
dan lain sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17).
3. Penguatan
Sektor UMKM
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di
Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya
adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti
oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang
ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif
lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah. Selain itu, persiapan
Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi
MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi
merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan
KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015. Adapun langkah-langkah
antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu
pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan
wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen
usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha
yang kondusif. Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan
UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia
(SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak
Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan
pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja
KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi. Pihak
Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan
terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor
UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui
perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor.
Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus
ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.
4. Perbaikan
Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor
riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas
infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat,
transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta
ketenagalistrikan :
·
Perbaikan Akses
Jalan dan Transportasi
·
Perbaikan dan
Pengembangan Jalur TIK
·
Perbaikan dan
Pengembangan Bidang Energi Listrik.
5. Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM
adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan
pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana
pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data
Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang
kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I,
2011:36).
6. Reformasi
Kelembagaan dan Pemerintahan
Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan strategi nasional pencegahan dan
pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai
acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi setiap tahunnya.
Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui
koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar