Hak
Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang
dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa
hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum. Hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Karya seni
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Hak
cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda
untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung
pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika
Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang
diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di
dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara
umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun
bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia,
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup
penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau
dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan
untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama
pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab
III dan pasal 50).
Prosedur
pengajuan permohonan perlindungan Hak Cipta dapat digambarkan dengan uraian
langkah sebagai berikut:
1. Permohonan pendaftaran ciptaan dilakukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu (dapat diunduh dari www.dgip.go.id) dalam Bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 3 (tiga).
2. Pemohon wajib melampirkan:
A.
Surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
B.
Contoh ciptaan
dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Buku dan karya
tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
·
Apabila suatu
buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang
yang difoto atau ahli warisnya.
·
Program
komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari
program komputer tersebut;
·
CD/VCD/DVD: 2
(dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
·
Alat peraga: 1
(satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
·
Lagu: 10
(sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·
Drama: 2 (dua)
buah naskah tertulis atau rekamannya;
·
Tari
(koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
·
Pewayangan: 2
(dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·
Pantomim: 10
(sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
·
Karya
pertunjukkan: 2 (dua) buah rekamannya;
·
Karya siaran: 2
(dua) buah rekamannya;
·
Seni lukis, seni
motif, seni batik, seni kaligrafi, logo, dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh)
lembar berupa foto;
·
Arsitektur : 1
(satu) buah gambar arsitektur;
·
Peta: 1 (satu)
buah;
·
Fotografi: (10
(sepuluh) lembar;
·
Sinematografi: 2
(dua) buah rekamannya;
·
Terjemahan: 2
(dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·
Tafsir, saduran,
dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·
Salinan resmi
serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila
pemohon badan hukum;
·
Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk;dan
·
Bukti pembayaran
biaya permohonan
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang
hak ciptanya bukan di pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti
pengalihan hak cipta tersebut. Contoh bukti pendafataran hak cipta dan tanda
terima hak cipta, dan contoh pengalihan hak cipta berturut-turut dilampirkan
pada lampiran 1, 2, dan lampiran 3.
Analisa Video
Video tentang hak cipta ini dibuat
dan diperankan oleh kelompok 2 kelas 2ID02. Pada video ini digambarkan beberapa
orang yang sedang mencari ide atau inspirasi dengan cara berkunjung ke berbagai
tempat yang jauh, guna mendapatkan suasana baru dan lingkungan yang baru untuk
berfikir dan berimajinatif secara bebas. Ide atau inspirasi dapat berbentuk
tulisan, rancangan atau bahkan gambaran. Segala macam bentuk hasil karya yang
didapatkan dari ide-ide inspiratif yang baru harus segera didaftarkan ke DJHKI
untuk dibuatkan hak ciptanya. Pendaftara hasil karya ini sangat penting karena
dengan mendaftarkan hasil karya tersebut ke DJHKI berarti si pemilik atau si
pencipta telah mendapatkan hak eksklusif mengenai hasil karyanya tersebut dan
dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak cepat didaftarkan maka kita dapat
terdahului oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mengklaim hasil karya
tersebut. Hal ini sesuai dengan isi video yang diperlihatkan, meskipun tidak
semua orang bermaksud buruk, akan tetapi apa salahnya jika pencipta atau
pemilik mendaftarkan hasil karyanya kepada DJHKI untuk berjaga-jaga dengan
segala kemungkinan buruk yang mungkin akan terjadi. Hak Cipta di Indonesia
diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar