Langsung ke konten utama

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Karya seni tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Prosedur pengajuan permohonan perlindungan Hak Cipta dapat digambarkan dengan uraian langkah sebagai berikut:
1.      Permohonan pendaftaran ciptaan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu (dapat diunduh dari www.dgip.go.id)  dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.      Pemohon wajib melampirkan:
A.       Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
B.       Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
·      Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
·      Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
·      Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
·      CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
·      Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
·      Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
·      Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·      Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
·      Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
·      Pantomim: 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
·      Karya pertunjukkan: 2 (dua) buah rekamannya;
·      Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
·      Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo, dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
·      Arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
·      Peta: 1 (satu) buah;
·      Fotografi: (10 (sepuluh) lembar;
·      Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
·      Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
·      Tafsir, saduran, dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
·      Salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
·      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;dan
·      Bukti pembayaran biaya permohonan
3.      Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan di pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan  bukti pengalihan hak cipta tersebut. Contoh bukti pendafataran hak cipta dan tanda terima hak cipta, dan contoh pengalihan hak cipta berturut-turut dilampirkan pada lampiran 1, 2,  dan lampiran 3.

Analisa Video
            Video tentang hak cipta ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 2 kelas 2ID02. Pada video ini digambarkan beberapa orang yang sedang mencari ide atau inspirasi dengan cara berkunjung ke berbagai tempat yang jauh, guna mendapatkan suasana baru dan lingkungan yang baru untuk berfikir dan berimajinatif secara bebas. Ide atau inspirasi dapat berbentuk tulisan, rancangan atau bahkan gambaran. Segala macam bentuk hasil karya yang didapatkan dari ide-ide inspiratif yang baru harus segera didaftarkan ke DJHKI untuk dibuatkan hak ciptanya. Pendaftara hasil karya ini sangat penting karena dengan mendaftarkan hasil karya tersebut ke DJHKI berarti si pemilik atau si pencipta telah mendapatkan hak eksklusif mengenai hasil karyanya tersebut dan dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak cepat didaftarkan maka kita dapat terdahului oleh pihak lain yang tidak berhak untuk mengklaim hasil karya tersebut. Hal ini sesuai dengan isi video yang diperlihatkan, meskipun tidak semua orang bermaksud buruk, akan tetapi apa salahnya jika pencipta atau pemilik mendaftarkan hasil karyanya kepada DJHKI untuk berjaga-jaga dengan segala kemungkinan buruk yang mungkin akan terjadi. Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Tradisional Petak Jongkok

Candak Ndodok atau sering disebut dalam bahasa indonesia yaitu Petak Jongkok atau Tap Jongkok adalah salah satu permainan tradisional Indonesia yang tidak membutuhkan banyak peralatan untuk memulainya. Bahkan permaian ini bisa dimulai di mana saja tanpa persiapan apapun. Mengapa permainan tradisional ini disebut atau dijuluki permainan candak ndodok? Karena permainan candak ndodok ini merupakan permainan yang sangat unik. Permaian candak ndodok dimulai dengan sebuah gambreng. Gambreng adalah sebuah proses menentukan giliran yang biasanya dimulai dengan teriakan "Hom pim pah alaiyum gambreng!".  Biasanya permainan dimulai dengan semua pemain lari berpencar menjauhi si penjaga. Si penjaga harus mengejar pemain lainnya sampai berhasil menepuk (di mana saja) salah satu pemain. Bila si penjaga berhasil melakukan itu, posisi akan otomatis berubah. Orang yang ditepuk akan berjaga, sedangkan orang yang berjaga akan menjadi target penjaga. Para target bisa meloloskan diri dengan ca

DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN” Disusun Oleh: Nama          : Maulana NPM           : 35413348 Kelas          : 3ID02 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Lebih dari 1 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di seluruh dunia. Sekitar 2 juta kantong plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia dan sekitar 32 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, mewakili 12,7% dari total limbah padat. Menurut Riset  Greeneration , 1 orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Manajemen sampah yang buruk, terutama di negara-negara berkembang, menjadi salah satu pemicunya. Di negara seperti Indonesia contohnya, angka pendaurulangan sampah termasuk rendah yakni di bawah 50 persen. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan juga masih memprihatinkan. Tida

Aku Cinta Produk Indonesia

            Seperti yang dikatakan bapak Heppy Trenggono; “Membeli Indonesia. Membeli produk bukan karena lebih baik, bukan karena lebih murah tapi karena buatan Indonesia. Membela Indonesia. Sikap jelas dalam pembelaan. Membela martabat bangsa, membela kejayaan bangsa. Menghidupkan Persaudaraan. Aku ada untuk kamu, kamu ada untuk aku, kita ada untuk tolong menolong”. Saya sangat setuju dengan beliau, kata-katanya mampu memotivasi/mengerakkan hati saya untuk lebih mencintai produk indonesia. “Aku Cinta Produk Indonesia”. Mungkin kata-kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebuah kalimat yang tidak henti-hentinya dilontarkan pihak pemerintah dan produsen dalam negeri yang menyiratkan ajakan untuk seluruh masyarakat agar membeli dan memakai produk-produk yang diproduksi oleh produsen domestik. Hal ini dikarenakan pembelian produk dalam negeri yang memiliki dampak luar biasa terhadap perekonomian bangsa. Pembelian produk dalam negeri juga menumbuhkembangkan jati diri