Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

Undang-Undang Perindustrian

Video mengenai undang-undang perindustrian yang telah dibuat dan didokumentasikan oleh kelompok 5, yaitu kelompok middle east, mempunyai beberapa pokok permasalahan yang diangkat, diantaranya terdapat sebuah usaha industri seperti semacam bengkel sepeda motor yang tidak mempunyai tempat pembuangan limbah secara khusus ataupun pengolahan limbah lebih lanjut. Selain permasalahan tersebut, pada video ini juga ditampilkan bahwa masih ada pabrik-pabrik yang masih berdiri ataupun berlokasi di lingkungan padat penduduk, hal ini tentunya menyalahi undang-undang perindustrian yang ada di Indonesia, karena seharusnya pabrik-pabrik tersebut berdiri atau berlokasi dikawasan industri khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada video ini juga diperlihatkan contoh dari kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian di Indonesia.             Pada permasalahan yang pertama, pemilik bengkel tersebut tidak menyediakan tempat pembuangan limbah khusus untuk bengkelnya, alhasil

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk mempe

Hak Merek

Video tentang hak merek ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 3 atau kelompok Baymax kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan bahwa anak-anak muda Indonesia sebagai penerus bangsa sangat-sangat kreatif untuk mengembangkan kemampuan. Kekreatifan anak-anak muda bangsa Indonesia dapat dilihat sendiri pada video ini. Banyak sekali anak muda yang kreatif dalam bidang perindustrian, misalnya pada video ini diceritakan seorang mahasiswi mandiri yang mempunyai kreatifitas tinggi dalam berkarya. Mahasiswi ini mempunyai ide dalam pembuatan sebuah jersey yang mempunyai potensi dan daya saing yang cukup bagus kedepannya. Mahasiswi ini bermulai dengan menggambar desainnya sendiri, kemudian mulai mencoba menjualnya ke teman-teman satu kampusnya maupun dengan sistem online. Usaha yang dirintis dari nol oleh mahasiswi ini mulai membuahkan hasil pada tahun pertamanya. Jersey buatannya mulai banyak yang memesan dan mulai dikenal dilingkungannya. Melihat kesuksesan yang diraih oleh mahasiswi t