Langsung ke konten utama

Hak Merek



Video tentang hak merek ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 3 atau kelompok Baymax kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan bahwa anak-anak muda Indonesia sebagai penerus bangsa sangat-sangat kreatif untuk mengembangkan kemampuan. Kekreatifan anak-anak muda bangsa Indonesia dapat dilihat sendiri pada video ini. Banyak sekali anak muda yang kreatif dalam bidang perindustrian, misalnya pada video ini diceritakan seorang mahasiswi mandiri yang mempunyai kreatifitas tinggi dalam berkarya. Mahasiswi ini mempunyai ide dalam pembuatan sebuah jersey yang mempunyai potensi dan daya saing yang cukup bagus kedepannya. Mahasiswi ini bermulai dengan menggambar desainnya sendiri, kemudian mulai mencoba menjualnya ke teman-teman satu kampusnya maupun dengan sistem online. Usaha yang dirintis dari nol oleh mahasiswi ini mulai membuahkan hasil pada tahun pertamanya. Jersey buatannya mulai banyak yang memesan dan mulai dikenal dilingkungannya. Melihat kesuksesan yang diraih oleh mahasiswi tersebut pastinya banyak yang iri dan ingin menguasai ide dan merek dagang dari jersey tersebut. Pada video ini diceritakan bahwa mahasiswi tersebut tidak mendaftarkan mereknya ke DJHKI sehingga ide maupun merek dari jersey buatannya masih bisa diklaim oleh pihak lain yang tidak berhak memilikinya. Dalam video ini diceritakan bahwa ada seseorang teman kampusnya yang berniat jahat kepada mahasiswi tersebut dengan cara berniat mencuri ide dan desain dari merek produk jerseynya. Pria ini berniat untuk menduplikat dan memperjualkan produk duplikatnya karena pria ini berniat memanfaatkan keadaan karena jersey tersebut mulai banyak dikenal dan banyak yang memesannya. Setelah pria ini berhasil mencuri karya mahasiswi tersebut, pria ini mulai banyak mendapatkan keuntungan dari hasil karya curian tersebut. Akhirnya setelah beberapa lama mahasiswi ini menyadari bahwa ada pihak lain yang telah memperjual belikan hasil karyanya tersebut, dengan saran dari temannya, mahasiswi ini mendaftarkan merek dari hasil karyanya tersebut ke DJHKI agar pihak lain tidak dapat menggunakan merek dari hasil karyanya tersebut.

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdaganganDescription: http://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.    Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.    Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.    Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.    Tidak memiliki daya pembeda;
4.    Telah menjadi milik umum; atau
5.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentuyang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.    Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN” Disusun Oleh: Nama          : Maulana NPM           : 35413348 Kelas          : 3ID02 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Lebih dari 1 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di seluruh dunia. Sekitar 2 juta kantong plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia dan sekitar 32 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, mewakili 12,7% dari total limbah padat. Menurut Riset  Greeneration , 1 orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Manajemen sampah yang buruk, terutama di negara-negara berkembang, menjadi salah satu pemicunya. Di negara seperti Indonesia contohnya, an...

MENGAPA SURABAYA MENJADI SIMBOL SEBAGAI KOTA PAHLAWAN

Cerita Sejarah Kota Surabaya  kental dengan nilai kepahlawanan. Sejak awal berdirinya, kota ini memiliki sejarah panjang yang terkait dengan nilai-nilai heroisme. Istilah Surabaya terdiri dari kata sura (berani) dan baya (bahaya), yang kemudian secara harfiah diartikan sebagai berani menghadapi bahaya yang datang. Nilai kepahlawanan tersebut salah satunya mewujud dalam peristiwa pertempuran antara Raden Wijaya dan Pasukan Mongol pimpinan Kubilai Khan di tahun 1293. Begitu bersejarahnya pertempuran tersebut hingga tanggalnya diabadikan menjadi tanggal berdirinya Kota Surabaya hingga saat ini, yaitu 31 Mei. Heroisme masyarakat Surabaya paling tergambar dalam pertempuran  10 Nopember 1945 . Arek-arek Suroboyo, sebutan untuk orang Surabaya, dengan berbekal bambu runcing berani melawan pasukan sekutu yang memiliki persenjataan canggih. Puluhan ribu warga meninggal membela tanah air. Peristiwa heroik ini kemudian diabadikan sebagai peringatan Hari Pahlawan. Sehingga membuat ...

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...