Video tentang hak merek ini dibuat dan diperankan oleh
kelompok 3 atau kelompok Baymax kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan bahwa
anak-anak muda Indonesia sebagai penerus bangsa sangat-sangat kreatif untuk
mengembangkan kemampuan. Kekreatifan anak-anak muda bangsa Indonesia dapat
dilihat sendiri pada video ini. Banyak sekali anak muda yang kreatif dalam
bidang perindustrian, misalnya pada video ini diceritakan seorang mahasiswi
mandiri yang mempunyai kreatifitas tinggi dalam berkarya. Mahasiswi ini
mempunyai ide dalam pembuatan sebuah jersey yang mempunyai potensi dan daya
saing yang cukup bagus kedepannya. Mahasiswi ini bermulai dengan menggambar
desainnya sendiri, kemudian mulai mencoba menjualnya ke teman-teman satu
kampusnya maupun dengan sistem online. Usaha yang dirintis dari nol oleh
mahasiswi ini mulai membuahkan hasil pada tahun pertamanya. Jersey buatannya
mulai banyak yang memesan dan mulai dikenal dilingkungannya. Melihat kesuksesan
yang diraih oleh mahasiswi tersebut pastinya banyak yang iri dan ingin
menguasai ide dan merek dagang dari jersey tersebut. Pada video ini diceritakan
bahwa mahasiswi tersebut tidak mendaftarkan mereknya ke DJHKI sehingga ide
maupun merek dari jersey buatannya masih bisa diklaim oleh pihak lain yang
tidak berhak memilikinya. Dalam video ini diceritakan bahwa ada seseorang teman
kampusnya yang berniat jahat kepada mahasiswi tersebut dengan cara berniat
mencuri ide dan desain dari merek produk jerseynya. Pria ini berniat untuk
menduplikat dan memperjualkan produk duplikatnya karena pria ini berniat memanfaatkan
keadaan karena jersey tersebut mulai banyak dikenal dan banyak yang memesannya.
Setelah pria ini berhasil mencuri karya mahasiswi tersebut, pria ini mulai
banyak mendapatkan keuntungan dari hasil karya curian tersebut. Akhirnya setelah
beberapa lama mahasiswi ini menyadari bahwa ada pihak lain yang telah
memperjual belikan hasil karyanya tersebut, dengan saran dari temannya,
mahasiswi ini mendaftarkan merek dari hasil karyanya tersebut ke DJHKI agar
pihak lain tidak dapat menggunakan merek dari hasil karyanya tersebut.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya;
2. Sebagian alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai
pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang
bertikad tidak baik;
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
3. Tidak memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentuyang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau menyerupai
nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwewenang;
7. Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Komentar
Posting Komentar