Video tentang hak paten ini dibuat
dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan
berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap
hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai
hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video
ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen,
mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap
narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya
mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih
sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan
memudahkan untuk memperkenalkan hasil karya kita sendiri sebelum mendapatkan
hak paten dari DJHKI.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian
itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention tersebut. Hak yang hanya diberikan
kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri
secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan
demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan
Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang
lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat,
menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang
yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Pengertian Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten
kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten
yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1. Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI
setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal
pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia
oleh pemegang paten;
2. Permohonan lisensi wajib
dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa
paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam
bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3. Selain kebenaran alasan
tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukan
bukti yang meyakinkan bahwa ia:
· mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
· mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
· telah berusaha mengambil langkah-langkah
dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten
atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b. DJHKI berpendapat bahwa
paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak
dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Pengaturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Paten
1. Undang-undang No.14
Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPERDAGANGAN Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16
Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of
Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah
No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No.
M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No.
N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.-
HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
Komentar
Posting Komentar