Langsung ke konten utama

Undang-Undang Perindustrian

Video mengenai undang-undang perindustrian yang telah dibuat dan didokumentasikan oleh kelompok 5, yaitu kelompok middle east, mempunyai beberapa pokok permasalahan yang diangkat, diantaranya terdapat sebuah usaha industri seperti semacam bengkel sepeda motor yang tidak mempunyai tempat pembuangan limbah secara khusus ataupun pengolahan limbah lebih lanjut. Selain permasalahan tersebut, pada video ini juga ditampilkan bahwa masih ada pabrik-pabrik yang masih berdiri ataupun berlokasi di lingkungan padat penduduk, hal ini tentunya menyalahi undang-undang perindustrian yang ada di Indonesia, karena seharusnya pabrik-pabrik tersebut berdiri atau berlokasi dikawasan industri khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada video ini juga diperlihatkan contoh dari kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian di Indonesia.
            Pada permasalahan yang pertama, pemilik bengkel tersebut tidak menyediakan tempat pembuangan limbah khusus untuk bengkelnya, alhasil limbah sisa dari pengerjaan di bengkel tersebut dibuang secara sembarangan ke lingkungan sekitar bengkel tersebut. Hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar tersebut pastinya, terlebih itu bengkel ini merupakan bengkel yang berada di lingkungan berpenduduk, pastinya hasil pembuangan limbah tersebut dapat menyebabkan kerugian yang merambat ke lingkungan berpenduduk itu juga, seperti tercemarnya air tanah dan rusaknya lapisan tanah yang ada dilingkungan tersebut. Hal ini sebenarnya menyalahi aturan undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian bab 2 pasal 3 ayat 1 atau yang setelah direvisi akhir-akhir ini undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian bab 10 pasal 104 ayat 2.

            Permasalahan yang kedua ini hampir mirip dengan kelanjutan permasalahan yang pertama. Perbedaannya hanya pada objek yang melakukan pelanggarannya, kali ini pabrik dalam skala yang lebih besar. Pada permasalahan yang kedua ini menunjukkan wilayah pabrik yang menyalahi aturan wilayah kawasan industri dan yang mengikuti aturan wilayah kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian, karena hal ini dapat menyebabkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhdapat lingkungan sekitar pemukiman penduduk tersebut seperti kebisingan yang dihasilkan oleh pabrik itu sendiri maupun dari segi limbah yang dihasilkan pabrik tersebut.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN” Disusun Oleh: Nama          : Maulana NPM           : 35413348 Kelas          : 3ID02 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Lebih dari 1 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di seluruh dunia. Sekitar 2 juta kantong plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia dan sekitar 32 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, mewakili 12,7% dari total limbah padat. Menurut Riset  Greeneration , 1 orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Manajemen sampah yang buruk, terutama di negara-negara berkembang, menjadi salah satu pemicunya. Di negara seperti Indonesia contohnya, an...

MENGAPA SURABAYA MENJADI SIMBOL SEBAGAI KOTA PAHLAWAN

Cerita Sejarah Kota Surabaya  kental dengan nilai kepahlawanan. Sejak awal berdirinya, kota ini memiliki sejarah panjang yang terkait dengan nilai-nilai heroisme. Istilah Surabaya terdiri dari kata sura (berani) dan baya (bahaya), yang kemudian secara harfiah diartikan sebagai berani menghadapi bahaya yang datang. Nilai kepahlawanan tersebut salah satunya mewujud dalam peristiwa pertempuran antara Raden Wijaya dan Pasukan Mongol pimpinan Kubilai Khan di tahun 1293. Begitu bersejarahnya pertempuran tersebut hingga tanggalnya diabadikan menjadi tanggal berdirinya Kota Surabaya hingga saat ini, yaitu 31 Mei. Heroisme masyarakat Surabaya paling tergambar dalam pertempuran  10 Nopember 1945 . Arek-arek Suroboyo, sebutan untuk orang Surabaya, dengan berbekal bambu runcing berani melawan pasukan sekutu yang memiliki persenjataan canggih. Puluhan ribu warga meninggal membela tanah air. Peristiwa heroik ini kemudian diabadikan sebagai peringatan Hari Pahlawan. Sehingga membuat ...

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...