Video
mengenai undang-undang perindustrian yang telah dibuat dan didokumentasikan
oleh kelompok 5, yaitu kelompok middle east, mempunyai beberapa pokok
permasalahan yang diangkat, diantaranya terdapat sebuah usaha industri seperti
semacam bengkel sepeda motor yang tidak mempunyai tempat pembuangan limbah
secara khusus ataupun pengolahan limbah lebih lanjut. Selain permasalahan
tersebut, pada video ini juga ditampilkan bahwa masih ada pabrik-pabrik yang
masih berdiri ataupun berlokasi di lingkungan padat penduduk, hal ini tentunya
menyalahi undang-undang perindustrian yang ada di Indonesia, karena seharusnya
pabrik-pabrik tersebut berdiri atau berlokasi dikawasan industri khusus yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada video ini juga diperlihatkan contoh dari
kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian di Indonesia.
Pada permasalahan yang pertama,
pemilik bengkel tersebut tidak menyediakan tempat pembuangan limbah khusus
untuk bengkelnya, alhasil limbah sisa dari pengerjaan di bengkel tersebut
dibuang secara sembarangan ke lingkungan sekitar bengkel tersebut. Hal ini
dapat mencemari lingkungan sekitar tersebut pastinya, terlebih itu bengkel ini
merupakan bengkel yang berada di lingkungan berpenduduk, pastinya hasil
pembuangan limbah tersebut dapat menyebabkan kerugian yang merambat ke
lingkungan berpenduduk itu juga, seperti tercemarnya air tanah dan rusaknya
lapisan tanah yang ada dilingkungan tersebut. Hal ini sebenarnya menyalahi
aturan undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian bab 2 pasal 3
ayat 1 atau yang setelah direvisi akhir-akhir ini undang-undang nomor 3 tahun
2014 tentang perindustrian bab 10 pasal 104 ayat 2.
Permasalahan yang kedua ini hampir
mirip dengan kelanjutan permasalahan yang pertama. Perbedaannya hanya pada
objek yang melakukan pelanggarannya, kali ini pabrik dalam skala yang lebih
besar. Pada permasalahan yang kedua ini menunjukkan wilayah pabrik yang
menyalahi aturan wilayah kawasan industri dan yang mengikuti aturan wilayah
kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian, karena hal ini
dapat menyebabkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhdapat
lingkungan sekitar pemukiman penduduk tersebut seperti kebisingan yang
dihasilkan oleh pabrik itu sendiri maupun dari segi limbah yang dihasilkan
pabrik tersebut.
makasih yah atas informasinya.
BalasHapusOBAT UNTUK MENGERASKAN PENIS