Langsung ke konten utama

Undang-Undang Perindustrian

Video mengenai undang-undang perindustrian yang telah dibuat dan didokumentasikan oleh kelompok 5, yaitu kelompok middle east, mempunyai beberapa pokok permasalahan yang diangkat, diantaranya terdapat sebuah usaha industri seperti semacam bengkel sepeda motor yang tidak mempunyai tempat pembuangan limbah secara khusus ataupun pengolahan limbah lebih lanjut. Selain permasalahan tersebut, pada video ini juga ditampilkan bahwa masih ada pabrik-pabrik yang masih berdiri ataupun berlokasi di lingkungan padat penduduk, hal ini tentunya menyalahi undang-undang perindustrian yang ada di Indonesia, karena seharusnya pabrik-pabrik tersebut berdiri atau berlokasi dikawasan industri khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada video ini juga diperlihatkan contoh dari kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian di Indonesia.
            Pada permasalahan yang pertama, pemilik bengkel tersebut tidak menyediakan tempat pembuangan limbah khusus untuk bengkelnya, alhasil limbah sisa dari pengerjaan di bengkel tersebut dibuang secara sembarangan ke lingkungan sekitar bengkel tersebut. Hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar tersebut pastinya, terlebih itu bengkel ini merupakan bengkel yang berada di lingkungan berpenduduk, pastinya hasil pembuangan limbah tersebut dapat menyebabkan kerugian yang merambat ke lingkungan berpenduduk itu juga, seperti tercemarnya air tanah dan rusaknya lapisan tanah yang ada dilingkungan tersebut. Hal ini sebenarnya menyalahi aturan undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian bab 2 pasal 3 ayat 1 atau yang setelah direvisi akhir-akhir ini undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian bab 10 pasal 104 ayat 2.

            Permasalahan yang kedua ini hampir mirip dengan kelanjutan permasalahan yang pertama. Perbedaannya hanya pada objek yang melakukan pelanggarannya, kali ini pabrik dalam skala yang lebih besar. Pada permasalahan yang kedua ini menunjukkan wilayah pabrik yang menyalahi aturan wilayah kawasan industri dan yang mengikuti aturan wilayah kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian, karena hal ini dapat menyebabkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhdapat lingkungan sekitar pemukiman penduduk tersebut seperti kebisingan yang dihasilkan oleh pabrik itu sendiri maupun dari segi limbah yang dihasilkan pabrik tersebut.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Tradisional Petak Jongkok

Candak Ndodok atau sering disebut dalam bahasa indonesia yaitu Petak Jongkok atau Tap Jongkok adalah salah satu permainan tradisional Indonesia yang tidak membutuhkan banyak peralatan untuk memulainya. Bahkan permaian ini bisa dimulai di mana saja tanpa persiapan apapun. Mengapa permainan tradisional ini disebut atau dijuluki permainan candak ndodok? Karena permainan candak ndodok ini merupakan permainan yang sangat unik. Permaian candak ndodok dimulai dengan sebuah gambreng. Gambreng adalah sebuah proses menentukan giliran yang biasanya dimulai dengan teriakan "Hom pim pah alaiyum gambreng!".  Biasanya permainan dimulai dengan semua pemain lari berpencar menjauhi si penjaga. Si penjaga harus mengejar pemain lainnya sampai berhasil menepuk (di mana saja) salah satu pemain. Bila si penjaga berhasil melakukan itu, posisi akan otomatis berubah. Orang yang ditepuk akan berjaga, sedangkan orang yang berjaga akan menjadi target penjaga. Para target bisa meloloskan diri dengan ca

DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN” Disusun Oleh: Nama          : Maulana NPM           : 35413348 Kelas          : 3ID02 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Lebih dari 1 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di seluruh dunia. Sekitar 2 juta kantong plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia dan sekitar 32 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, mewakili 12,7% dari total limbah padat. Menurut Riset  Greeneration , 1 orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Manajemen sampah yang buruk, terutama di negara-negara berkembang, menjadi salah satu pemicunya. Di negara seperti Indonesia contohnya, angka pendaurulangan sampah termasuk rendah yakni di bawah 50 persen. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan juga masih memprihatinkan. Tida

Aku Cinta Produk Indonesia

            Seperti yang dikatakan bapak Heppy Trenggono; “Membeli Indonesia. Membeli produk bukan karena lebih baik, bukan karena lebih murah tapi karena buatan Indonesia. Membela Indonesia. Sikap jelas dalam pembelaan. Membela martabat bangsa, membela kejayaan bangsa. Menghidupkan Persaudaraan. Aku ada untuk kamu, kamu ada untuk aku, kita ada untuk tolong menolong”. Saya sangat setuju dengan beliau, kata-katanya mampu memotivasi/mengerakkan hati saya untuk lebih mencintai produk indonesia. “Aku Cinta Produk Indonesia”. Mungkin kata-kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebuah kalimat yang tidak henti-hentinya dilontarkan pihak pemerintah dan produsen dalam negeri yang menyiratkan ajakan untuk seluruh masyarakat agar membeli dan memakai produk-produk yang diproduksi oleh produsen domestik. Hal ini dikarenakan pembelian produk dalam negeri yang memiliki dampak luar biasa terhadap perekonomian bangsa. Pembelian produk dalam negeri juga menumbuhkembangkan jati diri