Langsung ke konten utama

Kebudayaan Musik di Jerman

Nama baik Jerman sebagai negara musik yang penting tetap terkait dengan nama penggubah seperti Bach, Beethoven, Brahms, Händel dan Richard Strauss. Mahasiswa datang dari seluruh dunia untuk belajar di perguruan tinggi musik, pencinta musik mengunjungi festival-festival – dari Festival Wagner di Bayreuth sampai Donaueschinger Musik­tage untuk musik kontemporer. Di Jerman terdapat
80 teater musik yang dibiayai oleh dana publik, yang terkemuka di antaranya gedung opera di Hamburg, Berlin, Dresden dan München serta di Frankfurt am Main, Stuttgart dan Leipzig. Orkes Fil­harmoni Berlin pimpinan dirigen Inggris terkenal Sir Simon Rattle dianggap sebagai yang terbaik di antara sekitar 130 orkes di Jerman. Kelompok “Ensemble Modern” di Frankfurt memajukan produksi musik kontemporer dengan mementaskan sekitar 70 karya baru per tahun, di antaranya 20 pagelaran perdana. Di samping dirigen yang dikenal di dunia internasional seperti Kurt Masur atau Christoph Eschenbach ada pemimpin orkes yang menonjol di generasi lebih muda, yaitu Ingo Metzmacher dan Christian Thielemann. Penyanyi dan pemain instrumen yang tergolong paling baik di dunia adalah Waltraud Meier, soprano, Thomas Quasthoff, bariton, dan pemain klarinet Sabine Meyer. Pemain biola Anne-Sophie Mutter tampil di muka publik yang sangat besar dan yang tidak selalu menikmati musik klasik saja. Violinis inilah yang menjadi bintang Jerman di dunia musik.

Sejak pertengahan abad ke-20, perkembangan musik kontemporer di dunia ikut ditentukan oleh pelopor-pelopor musik elektronis seperti Karlheinz Stockhausen († 2007) dan antipodenya yang mempertahankan tradisi, komponis opera Hans Werner Henze. Dewasa ini musik kontemporer memadukan beberapa gaya: Heiner Goebbels menghubungkan musik dengan teater, Helmut Lachenmann menelusuri kemungkinan ekspresi instrumen sampai ke batas ekstrem. Wolfgang Rihm menunjukkan kemungkinan perkembangan ke arah musik yang lebih mudah dipahami.

Di sisi lain spektrum musik ada penyanyi pop Herbert Grönemeyer yang tahu semangat zaman dan suasana hati peng­gemarnya. Sejak bertahun-tahun diraihnya sukses dengan lagu-lagu berbahasa Jerman. Grup musik punkrock “Die Toten Hosen”, formasi heavy metal “Rammstein” dan grup remaja “Tokio Hotel” juga tergolong kategori superstar Jerman. Selama beberapa tahun terakhir ini, seniman seperti penyanyi Xavier Naidoo (“Söhne Mannheims”) berhasil dengan mengacu pada gaya soul dan rap Amerika Serikat. Khususnya sebagai pembawa jenis musik ini ditemukan banyak pemusik muda yang berasal dari keluarga migran dan yang berhasil menjadi bintang, di antaranya Laith Al-Deen, Bushido, Cassandra Steen dan Adel Tawil. Sukses grup musik “Wir sind Helden” dari Berlin akhir-akhir ini menimbulkan gelombang pendirian grup musik Jerman muda. Pendirian “Akademi Pop” di Mannheim memperlihatkan kemauan politik untuk meningkatkan daya saing musik pop Jerman.

Dalam hal klub musik pun Jerman dapat membang­gakan banyak lokasi tenar, terutama di kota besar seperti Berlin, Köln, Frankfurt am Main, Stuttgart dan Mannheim. De­ngan adanya tren disko pada tahun 1970-an, rap/hiphop tahun 1980-an dan gaya techno tahun 1990-an, para DJ beremansipasi menjadi seniman nada dan produsen. Melalui teknik scratching, sampling, remix dan pemakaian komputer, piringan hitam berubah menjadi bahan baku untuk metamusik yang dapat diubah sesuka hati. Dua mahabintang klub musik pun datang dari Jerman, yaitu Sven Väth yang dijuluki “Godfather of Techno” dan Paul van Dyk.

Diambil dari : www.tatsachen-ueber-deutschland.de

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...