Langsung ke konten utama

Chairil Anwar "AKU"

Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau

Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari Berlari
Hingga hilang pedih peri

Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi

Maret 1943

Analisis Makna

Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau

Dalam baris pertama “kalau sampai waktuku” Si “aku” membuang semua kekhawatirannya tentang suatu kematian. Dia tidak lagi perduli kepada siapa saja yang yang merayunya. Tidak juga kekasinya.

Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

Si “aku” memesankan kepada orang-orang terdekatnya supaya supaya melepasnya, jika saatnya telah tiba menghadap sang khalik. Bahkan dia menyebt-nyebut dirinya sebagai binatang jalang, Sebuah simbol kehinaan.

Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari Berlari
Hingga hilang pedih peri

Si “aku” berterus terang tentang apa yang telah di deritanya, tapi dia tetap mencoba untuk menanggungnya sendiri. Karena jika saatnya tiba, semua perih akan hilang.

Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi

Si “aku” ingin hidup seribu tahun lagi. Di sini Chairil telah menjelma si “aku”. Walaupun raganya telah tiada, tapi dia ingin karyanya tetap hidup selamanya.
diambil dari www.sigodangpos.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...