Tujuan berdirinya Negara Kesatuan Indonesia, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, “sejahtera” artinya “makmur, aman dan damai”, mengandung dimensi jasmani dan rohani; sedangkan “umum” artinya “secara menyeluruh dan tidak menyangkut yang tertentu saja”. Indonesia hadir untuk memajukan seluruh rakyat tanpa kecuali, secara jasmani dan rohani. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu sila dari Pancasila, menggambarkan ide yang sama. Semakin melebarnya ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin, masih lebarnya perbedaan kesejahteraan antara wilayah barat dan wilayah timur Indonesia, semakin terpuruknya masyarakat di daerah perbatasan, dan masih banyaknya masyarakat miskin yang belum terpenuhi syarat minimal mereka untuk memanusiakan dirinya adalah bukti ada sesuatu yang salah dalam konsep pembangunan kita. Itu semua terjadi, terlepas dari begitu pemurahnya Tuhan kepada raky...