Langsung ke konten utama

Tempat Wisata Terjauh Dan Mengesankan Yang Telah Dikunjungi

Pada liburan semester kemarin, aku dan keluarga pergi ke Yogyakarta. Ini bukan kali pertama kami berkunjung ke sana. Beberapa tahun lalu, kami pergi ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil pribadi dan hanya menginap satu malam saja. Namun perjalanan kali ini berbeda karena kami berangkat menggunakan bisa dan pulang menaiki pesawat. Kami menginap pun cukup lama yaitu tiga hari dua malam. Selain itu, pada liburan kemarin, kami juga menggunakan jasa travel dari salah satu kerabat dekat sehingga memudahkan perjalanan kami selama di Yogyakarta.
Hari pertama kami sampai di Yogyakarta, kami langsung pergi ke Magelang untuk berwisata ke Candi Borobudur. Candi yang sangat terkenal dan merupakan salah satu warisan dunia. Kami pergi ke Candi Borobudur karena nenekku ingin melihat secara jelas bagaimana candi itu. Sepulangnya dari Candi Borobudur, kami berwisata kuliner di sepanjang Jalan Malioboro. Suasana di sana begitu nyaman karena selalu ramai tapi tidak bising oleh kendaraan. Sehabis makan malam, kami pun segera bergegas ke penginapan untuk melanjutkan wisata keesokan harinya.
Pada hari kedua, pagi-pagi sekali kami sudah bersiap-siap untuk pergi ke pantai. Namun bukan ke Pantai Parangtritis yang sudah sangat terkenal ke Yogyakarta. Kami mencoba ke pantai baru yang masih belum banyak terjamah wisatwan di daerah Gunung Kidul, Kabupaten Yogyakarta. Perjalanan dari Yogyakarta memerlukan waktu kurang lebih 2 jam. Sesampainya di Gunung Kidul, ternyata untuk memasuki kawasan wisatanya, kami hanya diperlukan membayar satu kali saja di depan dan selanjutnya tidak ada biaya lain untuk menikmati keindahan pantai di sana. Dalam kawasan wisata pantai tersebut, sedikitnya ada 5 pantai lebih yang bisa kami nikmati. Namun sayang, karena keterbatasan waktu, kami hanya bisa mendatangi 3 pantai, yaitu Pantai Indrayanti, Pantai Baron, dan Pantai Pok Tunggal. Ketiga-tiganya menawarkan keindahan yang luar biasa. Pasirnya putih, wisatawan masih sedikit, dan airnya yang jernih. Sunggu tenang berada di sana. Menjelang sore hari, kami bersiap-siap untuk pulang ke penginapan.
Kami pulang pada hari ketiga. Karena kami mendapat jadwal keberangkatan pukul 12.00, maka sejak pagi kami sudah bersiap-siap untuk pulang. Sebelum sampi di bandara, tak lupa kami membeli oleh-oleh khas Yogyakarta untuk orang-orang terdekat. Aku sangat senang liburan kali ini. Dan Yogyakarta tidak pernah membosankan, meskipun aku sudah beberapa kali mengunjunginya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...