Langsung ke konten utama

Aku Cinta Produk Indonesia

            Seperti yang dikatakan bapak Heppy Trenggono;
“Membeli Indonesia. Membeli produk bukan karena lebih baik, bukan karena lebih murah tapi karena buatan Indonesia.
Membela Indonesia. Sikap jelas dalam pembelaan. Membela martabat bangsa, membela kejayaan bangsa.
Menghidupkan Persaudaraan. Aku ada untuk kamu, kamu ada untuk aku, kita ada untuk tolong menolong”.
Saya sangat setuju dengan beliau, kata-katanya mampu memotivasi/mengerakkan hati saya untuk lebih mencintai produk indonesia.
“Aku Cinta Produk Indonesia”. Mungkin kata-kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebuah kalimat yang tidak henti-hentinya dilontarkan pihak pemerintah dan produsen dalam negeri yang menyiratkan ajakan untuk seluruh masyarakat agar membeli dan memakai produk-produk yang diproduksi oleh produsen domestik. Hal ini dikarenakan pembelian produk dalam negeri yang memiliki dampak luar biasa terhadap perekonomian bangsa. Pembelian produk dalam negeri juga menumbuhkembangkan jati diri bangsa Indonesia di mata internasional.
Seperti  yang  kita ketahui sekarang ini, pemerintah dan perusahaan domestik tengah berupaya agar masyarakat dapat membeli produk-produk dalam negeri. Salah satunya adalah dengan gencarnya iklan dan reklame yang dipasang di setiap media yang berisi pesan untuk selalu membeli dan memakai produk-produk dalam negeri sebagai cerminan rasa nasionalisme dan bela negara. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan instruksi tertulis dalam Inpres No.2 Th. 2009 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini juga telah dikuatkan dengan Inmenperdag yang mengharuskan setiap unsur pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan produk dalam negeri.
Namun sebagian besar masyarakat tetap tidak menghiraukan imbauan tersebut. sementara industri lokal tidak dapat bersaing di negeri sendiri dan tertatih-tatih untuk tetap bertahan.

Dalam hal ini, konsumen yang rasional tidak akan memilih produk dalam negeri yang tidak memiliki daya saing hanya berdasarkan anjuran pemerintah. Anjuran menggunakan produk-produk dalam negeri memang bukan merupakan hal yang negatif. Namun, hal ini akan menjadi inefektif ketika pemerintah hanya bergerak sendirian. Sehingga dibutuhkan peran setiap elemen masyarakat dalam menjadikan produk-produk dalam negeri dapat diminati, salah satunya adalah pelaku bisnis lokal. Christian Lovelock : mengemukakan bahwa konsumen tidak akan membeli sebuah produk yang telah dipersepsikan memiliki benefit yang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan konsumen. Sama halnya dengan produk-produk dalam negeri yang secara umum telah dipersepsikan negatif dengan konsumen lokal. Disinilah peran pelaku bisnis lokal dalam menawarkan produknya ke pasar. Pelaku bisnis lokal tersebut memiliki pemikiran bahwa konsumen tidak akan terpengaruh hanya pada anjuran pemerintah, dan konsumen akan berfikir secara rasional di dalam melakukan pembelian. Produsen lokal juga harus mengerti bahwa produknya harus menyesuaikan dengan apa yang diinginkan konsumen. Produk-produk yang ditawarkan harus memiliki  kualitas  yang sesuai atau lebih tinggi dengan biaya yang dikeluarkan konsumen. Dan produk-produk tersebut  harus memiliki competitive advantage, yaitu keunggulan produk tersebut yang tidak dimiliki produk lainnya. Selain itu, pelaku bisnis lokal harus mengenali siapa konsumen yang sebenarnya. Perlu diketahui bahwa harga tidak selamanya menjadi faktor utama sebuah produk akan diminati oleh sejumlah kalangan. Banyak faktor lain selain harga yang dapat menentukan sebuah produk dapat dibeli, seperti halnya kualitas, kemasan, merek, kesesuaian, dan masih banyak lagi. Sehingga, faktor tingginya biaya produksi yang menaikkan harga masih dapat dikendalikan dengan penyesuaian terhadap apa yang diinginkan konsumen. Pada akhirnya, produk-produk dalam negeri  yang telah menyesuaikan dengan karakteristik konsumen, dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik. Sehingga akhirnya  berdampak pada berubahnya pandangan awal negatif konsumen terhadap produk-produk dalam negeri ke arah positif, dengan begitu peran pemerintah dalam menganjurkan pembelian produk-produk dalam negeri dapat berpengaruh signifikan, karna pada saat itu juga produk-produk dalam negeri telah memiliki daya saing dengan produk-produk asing. Sehingga dalam jangka panjang terjadi sebuah kebiasaan baru bagi masyarakat Indonesia dalam memilih produk dalam negri/Indonesia-minded, dengan seiring berjalannya waktu perekonomian Indonesia akan jaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...