Langsung ke konten utama

GAP SOSIAL BANGSA INDONESIA

Tujuan berdirinya Negara Kesatuan Indonesia, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45, salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, “sejahtera” artinya “makmur, aman dan damai”, mengandung dimensi jasmani dan rohani; sedangkan “umum” artinya “secara menyeluruh dan tidak menyangkut yang tertentu saja”. Indonesia hadir untuk memajukan seluruh rakyat tanpa kecuali, secara jasmani dan rohani. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu sila dari Pancasila, menggambarkan ide yang sama.
Semakin melebarnya ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin, masih lebarnya perbedaan kesejahteraan antara wilayah barat dan wilayah timur Indonesia, semakin terpuruknya masyarakat di daerah perbatasan, dan masih banyaknya masyarakat miskin yang belum terpenuhi syarat minimal mereka untuk memanusiakan dirinya adalah bukti ada sesuatu yang salah dalam konsep pembangunan kita. Itu semua terjadi, terlepas dari begitu pemurahnya Tuhan kepada rakyat Indonesia; Ia mengkaruniakan negeri keindahan, dengan sederet kemudahan dan segudang kekayaan. Menggunakan pendekatan pasar tidaklah salah, bahkan merupakan langkah jitu supaya sebuah ekonomi tidak terisolasi dan mampu mengambil manfaat dari pikiran kreatif masyarakat dunia yang jumlahnya mencapai lebih dari enam miliar jiwa. Kebangkitan Chinajustru dimulai oleh pragmatisme Deng Xiao Ping yang menginisiasi reformasi ekonomiChina, dengan memperkenalkan konsep persaingan dan mekanisme pasar. Kebangkitan Jepang dimulai dari kemauan membuka diri termasuk di bidang ekonomi.
Dalam kalimat yang lebih lugas, tujuan keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia bukan sekedar untuk memperbesar kue ekonomi, tetapi untuk meningkatkan kualitas hidup setiap warganegara. Jika tujuan utama pembangunan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia, menurut Bentham (1789/2008), maka pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kesetaraan, keadilan dan kepercayaan. Kesetaraan diwujudkan dengan memeratakan kemakmuran, bukan memeratakan kemiskinan; sehingga kebijakan pemerintah dibuat untuk mendorong kelompok miskin menjadi makmur, bukan sebaliknya dengan menghambat laju kelompok makmur.

Belajar dari pengalaman negara lain dan menganalisa secara mendalam kondisi di Indonesia, ada sederet upaya perbaikan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan. Secara garis besar kebijakan tersebut meliputi: (1) menempatkan kesetaraan sebagai target kinerja pembangunan, (2) merevisi definisi kemiskinan dan pengangguran, (3) menghentikan kebijakan yang justru memperlebar ketimpangan, (4) memberikan perhatian khusus kepada para petani, (5) menerapkan kebijakan pajak progresif, and (6) melakukan empowerment bagi mereka yang miskin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...