Langsung ke konten utama

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk memperkenalkan hasil karya kita sendiri sebelum mendapatkan hak paten dari DJHKI.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut. Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Pemegang Paten
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Pengertian Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.    Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.    Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.    Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.    Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·  mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·  mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·  telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.    DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Pengaturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Paten
1.    Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.    Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPERDAGANGANDescription: http://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png Dunia);
3.    Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.    Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.    Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.    Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.    Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.    Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.    Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.              Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.              Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.              Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;

13.              Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Lagu POP Nasional Indonesia

Bendera - Cokelat biar saja ku tak seindah matahari tapi selalu ku coba tuk menghangatkanmu biar saja ku tak setegar batu karang tapi selalu ku coba tuk melindungimu biar saja ku tak seharum bunga mawar tapi selalu ku coba tuk mengharumkanmu biar saja ku tak seelok langit sore tapi selalu ku coba tuk mengindahkanmu ku pertahankan kau demi kehormatan bangsaku ku pertahankan kau demi tumpah darah semua pahlawan-pahlawanku * merah putih teruslah kau berkibar di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini merah putih teruslah kau berkibar di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini merah putih teruslah kau berkibar ku akan selalu menjagamu Ulasan mengenai lagu diatas:           Beruntunglah Indonesia, masih memiliki seniman-seniman musik yang masih peduli akan sifat nasionalisme bangsa ini. Beberapa dari mereka masih menuliskan dan membuat lagu nasionalisme yang membakar semangat para pemuda bangsa, seperti halnya apa yang...