Langsung ke konten utama

Undang-Undang Perindustrian

Video mengenai undang-undang perindustrian yang telah dibuat dan didokumentasikan oleh kelompok 5, yaitu kelompok middle east, mempunyai beberapa pokok permasalahan yang diangkat, diantaranya terdapat sebuah usaha industri seperti semacam bengkel sepeda motor yang tidak mempunyai tempat pembuangan limbah secara khusus ataupun pengolahan limbah lebih lanjut. Selain permasalahan tersebut, pada video ini juga ditampilkan bahwa masih ada pabrik-pabrik yang masih berdiri ataupun berlokasi di lingkungan padat penduduk, hal ini tentunya menyalahi undang-undang perindustrian yang ada di Indonesia, karena seharusnya pabrik-pabrik tersebut berdiri atau berlokasi dikawasan industri khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada video ini juga diperlihatkan contoh dari kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian di Indonesia.
            Pada permasalahan yang pertama, pemilik bengkel tersebut tidak menyediakan tempat pembuangan limbah khusus untuk bengkelnya, alhasil limbah sisa dari pengerjaan di bengkel tersebut dibuang secara sembarangan ke lingkungan sekitar bengkel tersebut. Hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar tersebut pastinya, terlebih itu bengkel ini merupakan bengkel yang berada di lingkungan berpenduduk, pastinya hasil pembuangan limbah tersebut dapat menyebabkan kerugian yang merambat ke lingkungan berpenduduk itu juga, seperti tercemarnya air tanah dan rusaknya lapisan tanah yang ada dilingkungan tersebut. Hal ini sebenarnya menyalahi aturan undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian bab 2 pasal 3 ayat 1 atau yang setelah direvisi akhir-akhir ini undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian bab 10 pasal 104 ayat 2.

            Permasalahan yang kedua ini hampir mirip dengan kelanjutan permasalahan yang pertama. Perbedaannya hanya pada objek yang melakukan pelanggarannya, kali ini pabrik dalam skala yang lebih besar. Pada permasalahan yang kedua ini menunjukkan wilayah pabrik yang menyalahi aturan wilayah kawasan industri dan yang mengikuti aturan wilayah kawasan industri yang sesuai dengan undang-undang perindustrian, karena hal ini dapat menyebabkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhdapat lingkungan sekitar pemukiman penduduk tersebut seperti kebisingan yang dihasilkan oleh pabrik itu sendiri maupun dari segi limbah yang dihasilkan pabrik tersebut.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI maupun HaKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual ini diklasifikasikan ke dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual ( Intellectual Property Rights ) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Sistem HKI merupakan hak privat ( private rights )....

Hak Cipta

Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ...

Hak Paten

Video tentang hak paten ini dibuat dan diperankan oleh kelompok 4 atau kelompok D’Correlation  kelas 2ID02. Dalam video ini diceritakan berbagai pandangan tentang seberapa pentingnya memiliki hak paten terhadap hasil karya kita sendiri. Pada video ini, terdapat beberapa penuturan mengenai hak paten yang didokumentasikan ke dalam bentuk video. Narasumber pada video ini dari berbagai macam lapisan yang di Universitas Gunadarma, ada dosen, mahasiswa sampai asisten laboratorium. Berdasarkan hasil wawancara dari setiap narasumber, diketahui lah hak paten itu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya dan kita dapat mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan karya kita ke DJHKI untuk mendapatkan hak patennya, terlebih sekarang zaman sudah canggih dan media sosial juga sudah sangat banyak dan memudahkan untuk m...