Tujuan
berdirinya Negara Kesatuan Indonesia, seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45,
salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan kamus
bahasa Indonesia, “sejahtera” artinya “makmur, aman dan damai”, mengandung
dimensi jasmani dan rohani; sedangkan “umum” artinya “secara menyeluruh dan
tidak menyangkut yang tertentu saja”. Indonesia hadir untuk memajukan seluruh
rakyat tanpa kecuali, secara jasmani dan rohani. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, salah satu sila dari Pancasila, menggambarkan ide yang sama.
Semakin
melebarnya ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin, masih lebarnya
perbedaan kesejahteraan antara wilayah barat dan wilayah timur Indonesia,
semakin terpuruknya masyarakat di daerah perbatasan, dan masih banyaknya
masyarakat miskin yang belum terpenuhi syarat minimal mereka untuk memanusiakan
dirinya adalah bukti ada sesuatu yang salah dalam konsep pembangunan kita. Itu
semua terjadi, terlepas dari begitu pemurahnya Tuhan kepada rakyat Indonesia;
Ia mengkaruniakan negeri keindahan, dengan sederet kemudahan dan segudang
kekayaan. Menggunakan pendekatan pasar tidaklah salah, bahkan merupakan langkah
jitu supaya sebuah ekonomi tidak terisolasi dan mampu mengambil manfaat dari
pikiran kreatif masyarakat dunia yang jumlahnya mencapai lebih dari enam miliar
jiwa. Kebangkitan Chinajustru dimulai oleh pragmatisme Deng Xiao Ping yang
menginisiasi reformasi ekonomiChina, dengan memperkenalkan konsep persaingan
dan mekanisme pasar. Kebangkitan Jepang dimulai dari kemauan membuka diri
termasuk di bidang ekonomi.
Dalam
kalimat yang lebih lugas, tujuan keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia
bukan sekedar untuk memperbesar kue ekonomi, tetapi untuk meningkatkan kualitas
hidup setiap warganegara. Jika tujuan utama pembangunan adalah untuk mewujudkan
masyarakat yang bahagia, menurut Bentham (1789/2008), maka pemerintah perlu
mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kesetaraan, keadilan dan kepercayaan.
Kesetaraan diwujudkan dengan memeratakan kemakmuran, bukan memeratakan kemiskinan;
sehingga kebijakan pemerintah dibuat untuk mendorong kelompok miskin menjadi
makmur, bukan sebaliknya dengan menghambat laju kelompok makmur.
Belajar
dari pengalaman negara lain dan menganalisa secara mendalam kondisi di
Indonesia, ada sederet upaya perbaikan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki
keadaan. Secara garis besar kebijakan tersebut meliputi: (1) menempatkan
kesetaraan sebagai target kinerja pembangunan, (2) merevisi definisi kemiskinan
dan pengangguran, (3) menghentikan kebijakan yang justru memperlebar
ketimpangan, (4) memberikan perhatian khusus kepada para petani, (5) menerapkan
kebijakan pajak progresif, and (6) melakukan empowerment bagi mereka yang
miskin.
Komentar
Posting Komentar