Langsung ke konten utama

Gambaran Singkat Pemilihan Umum Legislatif 2014 di Indonesia

Pada 9 April 2014 akan dilangsungkan Pemilu untuk memilih para anggota dewan perwakilan rakyat tingkat nasional dan anggota dewan perwakilan rakyat tingkat daerah untuk 33[3] provinsi dan 497 kabupaten/kota.
Di Indonesia ,terdapat dua lembaga legislatif nasional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menuju bicameralism di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas[4]. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka. Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Tiap pemilih akan menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang berisi semua partai politik dan calon legislatif yang mencalonkan diri dalam daerah pemilihan di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat atau gambar partai politik yang dipilih, atau keduanya (jika mencoblos dua lubang, gambar partai yang dicoblos haruslah partai yang mengusung kandidat yang dicoblos, kalau tidak demikian maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah).
DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi (dengan jumlah provinsi 33), yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan varian distrik berwakil banyak (single non-transferable vote, SNTV). Tiap pemilih menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPD yang berisi semua calon independen yang mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat yang dipilih. Empat kandidat yang memperoleh suara terbanyak di tiap provinsi akan kemudian terpilih menjadi anggota DPD.

DPRD Provinsi  (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 33 provinsi, masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota, tergantung populasi penduduk provinsi yang bersangkutan.
Untuk Pemilu 2014, di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi (tergantung populasi). 497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri atas 20 sampai 50 anggota tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan, dipilih di tiap kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, di bawah tingkat provinsi terdapat 410 kabupaten (pada umumnya pedesaan) dan 98 kota (pada umumnya perkotaan), dan 497[5] dari seluruh kabupaten/kota tersebut akan memilih anggota DPRD masing-masing dalam Pemilu 2014. Untuk Pemilu Legislatif 2014, pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi.
Para anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, dimulai pada hari yang sama, melalui sistem perwakilan proporsional terbuka yang sama dengan sistem DPR sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, namun tanpa penerapan ambang batas parlementer. Dalam  prakteknya, ini berarti bahwa tiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis surat suara yang berbeda pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota[6].
Alokasi Kursi DPR: Pada Pemilu 2009, alokasi kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses rumit yang berujung pada kesalahan dan kemudian revisi alokasi kursi yang cukup memalukan. Dalam UU Pemilu Legislatif yang saat ini berlaku (UU 8/2012), proses alokasi kursi telah disederhanakan menjadi dua tahap saja. Untuk menghitung alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan pertama-tama menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) bagi tiap daerah pemilihan. BPP adalah jumlah suara sah yang diterima dalam sebuah daerah pemilihan, dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia bagi daerah pemilihan tersebut. Sebuah partai politik mendapatkan satu kursi setiap kali jumlah suara yang diperoleh partai tersebut mencapai BPP. Misalnya, jika BPP sebuah dapil adalah 1500 dan partai A menerima 5000 suara, partai tersebut akan mendapatkan tiga kursi dalam alokasi kursi tahap pertama. Kemudian, pada tahap kedua, kursi yang tersisa di daerah pemilihan tersebut dialokasikan bagi partai politik dengan sisa suara terbesar (sisa suara adalah total perolehan suara partai dikurangi suara yang digunakan untuk mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama). Misalnya: BPP dalam sebuah dapil dengan 5 kursi yang diperebutkan oleh dua partai adalah 1500; Partai A memperoleh 5000 suara sehingga mendapatkan tiga kursi di tahap pertama, dan Partai B memperoleh 2500 suara sehingga mendapatkan satu kursi di tahap pertama; sisa suara Partai A adalah 500 dan sisa suara partai B adalah 1000; dengan demikian, karena sisa suaranya lebih besar, Partai B mendapatkan satu kursi terakhir di alokasi kursi tahap kedua ini. Jika ada dua partai atau lebih yang memiliki sisa suara sejumlah sama besar untuk satu kursi yang tersisa, kursi tersebut akan didapatkan oleh partai politik yang persebaran geografis perolehan suaranya lebih luas. Saat jumlah kursi yang didapatkan oleh partai-partai politik sudah ditentukan, kursi tersebut diisi oleh calon legislatif yang mencalonkan diri atas nama partai terkait di daerah pemilihan yang dimaksud dan berhasil mendapatkan perolehan suara terbanyak. Untuk 77 daerah pemilihan dalam Pemilu Anggota DPR, partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai 3,5 persen suara sah tidak diikutsertakan dalam proses alokasi kursi. Partai yang belum mencapai 3,5 persen suara sah dalam Pemilu Anggota DPR masih dapat mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kuota Gender: Pada Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30 persen dari daftar calon yang diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu adalah calon perempuan. 14 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2004 berhasil memenuhi kuota yang disarankan, sehingga 11.6 persen anggota DPR terpilih dan 22 persen anggota DPD terpilih adalah perempuan. Pada Pemilu Legislatif 2009, ketentuan tentang kuota gender sedikit lebih ketat. Tiap partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar calon yang diajukan dan harus ada setidaknya satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar (disebut juga sistem ‘ritsleting’ atau ‘zipper’). Jika ketentuan kuota minimal 30 persen calon perempuan ini gagal dipenuhi, diterapkan sanksi administratif; akan tetapi, tidak ada sanksi yang diterapkan jika gagal memenuhi sistem zipper. Pada Pemilu 2009, 101 orang (17,86 persen) anggota DPR terpilih adalah perempuan (saat ini hanya terdapat 103 anggota DPR perempuan disebabkan oleh penggantian sementara anggota legislatif). Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika gagal dipenuhi – partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi. Dalam proses pendaftaran calon di KPU, semua partai politik peserta pemilu tingkat nasional berhasil memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Daftar calon sementara yang telah disusun berisi 2.434 calon perempuan, atau lebih sedikit dari 37 persen, dari total calon sebanyak 6.576 orang. Diharuskannya ada satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar di surat suara tidak menjamin keterwakilan perempuan, karena kursi yang berhasil didapatkan oleh sebuah partai politik akan dialokasikan bagi calon dari partai tersebut yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperdulikan jenis kelamin calon. Jika Partai A memenangkan tiga kursi dan tiga calon Partai A yang memperoleh suara terbanyak semuanya laki-laki, Partai A tidak akan memiliki wakil perempuan di daerah pemilihan tersebut.
Sumber: http://www.rumahpemilu.org/in/read/3351/Gambaran-Singkat-Pemilihan-Umum-2014-di-Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permainan Tradisional Petak Jongkok

Candak Ndodok atau sering disebut dalam bahasa indonesia yaitu Petak Jongkok atau Tap Jongkok adalah salah satu permainan tradisional Indonesia yang tidak membutuhkan banyak peralatan untuk memulainya. Bahkan permaian ini bisa dimulai di mana saja tanpa persiapan apapun. Mengapa permainan tradisional ini disebut atau dijuluki permainan candak ndodok? Karena permainan candak ndodok ini merupakan permainan yang sangat unik. Permaian candak ndodok dimulai dengan sebuah gambreng. Gambreng adalah sebuah proses menentukan giliran yang biasanya dimulai dengan teriakan "Hom pim pah alaiyum gambreng!".  Biasanya permainan dimulai dengan semua pemain lari berpencar menjauhi si penjaga. Si penjaga harus mengejar pemain lainnya sampai berhasil menepuk (di mana saja) salah satu pemain. Bila si penjaga berhasil melakukan itu, posisi akan otomatis berubah. Orang yang ditepuk akan berjaga, sedangkan orang yang berjaga akan menjadi target penjaga. Para target bisa meloloskan diri dengan ca

DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN “DAMPAK DARI PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK BAGI LINGKUNGAN” Disusun Oleh: Nama          : Maulana NPM           : 35413348 Kelas          : 3ID02 FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI JURUSAN TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Lebih dari 1 triliun kantong plastik digunakan setiap tahun di seluruh dunia. Sekitar 2 juta kantong plastik digunakan setiap menit di seluruh dunia dan sekitar 32 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahunnya, mewakili 12,7% dari total limbah padat. Menurut Riset  Greeneration , 1 orang di Indonesia rata-rata menghasilkan 700 kantong plastik per tahun. Manajemen sampah yang buruk, terutama di negara-negara berkembang, menjadi salah satu pemicunya. Di negara seperti Indonesia contohnya, angka pendaurulangan sampah termasuk rendah yakni di bawah 50 persen. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan juga masih memprihatinkan. Tida

Aku Cinta Produk Indonesia

            Seperti yang dikatakan bapak Heppy Trenggono; “Membeli Indonesia. Membeli produk bukan karena lebih baik, bukan karena lebih murah tapi karena buatan Indonesia. Membela Indonesia. Sikap jelas dalam pembelaan. Membela martabat bangsa, membela kejayaan bangsa. Menghidupkan Persaudaraan. Aku ada untuk kamu, kamu ada untuk aku, kita ada untuk tolong menolong”. Saya sangat setuju dengan beliau, kata-katanya mampu memotivasi/mengerakkan hati saya untuk lebih mencintai produk indonesia. “Aku Cinta Produk Indonesia”. Mungkin kata-kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebuah kalimat yang tidak henti-hentinya dilontarkan pihak pemerintah dan produsen dalam negeri yang menyiratkan ajakan untuk seluruh masyarakat agar membeli dan memakai produk-produk yang diproduksi oleh produsen domestik. Hal ini dikarenakan pembelian produk dalam negeri yang memiliki dampak luar biasa terhadap perekonomian bangsa. Pembelian produk dalam negeri juga menumbuhkembangkan jati diri