Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan
pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak
diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam
lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu
yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan
sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan
oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan
suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota
Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini
adalahsistem pemilu proporsional.
Pelaksanaan pemilu pertama ini
berlangsung dengan demokratis dan khidmat,
Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah
mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye
berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang
begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang
terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan
dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi
Presiden Soekarno zaman Demokrasi
Parlementer berakhir.
2. Zaman
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah
pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik,
Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada
periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.
3. Zaman
Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah turunnya era Demokrasi
Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem
politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai
keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan
tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari forum
diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik
secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa
berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik.
Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas
politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya,
terutama di bidang ekonomi. Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik
lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto
melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian.
Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara
partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni
Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP).
Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya
perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.
4 . Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
Pada masa Reformasi 1998, terjadilah
liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia
merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk
merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik.
Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999
partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai.
Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba. Pada tahun 2004 peserta
pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah
diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang
PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu
selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi
DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu
selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol
baru.
Sumber: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html
Komentar
Posting Komentar