Indonesia
adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan
luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang
mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut,
implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan
laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya
Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau,
Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat,
Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini,
danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah
2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan
dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik
itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di
kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah
sistem manajemen perbatasan yang baik. Adapun batas-batas wilayah laut
Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial,
(2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai
yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut
yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut
sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari
garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan
dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis
pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas
kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang
menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari
wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah
RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik
batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro
Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu
Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan
darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang
sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara
di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN
No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the
Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas
Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala
kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah
kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia,
serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang
lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka,
menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara
tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste
telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Perjanjian
Batas Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasionaloleh
beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara,
bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara. Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas
kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy
atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara
sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
Ø Perjanjian RI dan Malaysia
1. Penetapan batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
2. Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
3. Berlaku mulai 7 November 1969
1. Penetapan batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
2. Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
3. Berlaku mulai 7 November 1969
Ø Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
2. Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
3. Berlaku mulai 7 April 1972
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
2. Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
3. Berlaku mulai 7 April 1972
Ø Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
1. Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
2. Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
3. Berlaku mulai 16 Juli 1973
1. Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
2. Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
3. Berlaku mulai 16 Juli 1973
Ø Perjanjian RI dengan Australia
1. Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 19 November 1973
1. Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 19 November 1973
Ø Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
1. Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 9 Oktober 1972
1. Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 9 Oktober 1972
Ø Perjanjian RI dengan India
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
2. Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
3. Berlaku mulai 8 Agustus 1974
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
2. Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
3. Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Komentar
Posting Komentar